
Subang, Narose Media – Ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang pada Senin (15/08) di Gedung DPRD Kabupaten Subang, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita didampingi Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menyatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang belum memutuskan terkait Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang Penghapusan Pajak PBB.
Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi melalui Surat Imbauan bernomor 6700/KU.03.02/BAPENDA tertanggal 15 Agutus 2025 menghimbau kepada Bupati/ Wali Kota se-Jawa Barat untuk dapat memberikan kebijakan berupa penghapusan tunggakan pokok dan denda (tahun pajak 2024 dan sebelumnya) Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Buku 1, 2, 3, 4, dan 5 khusus bagi Wajib Pajak orang pribadi.
Kang Rey mengaku saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Subang tengah mengkaji Surat Edaran Gubernur Jawa Barat dan berkomitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Subang akan terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Terkait hal tersebut kita lagi mengkaji insyaallah kalau hasil (kajiannya) bagus kita akan tindak lanjuti. Kita masih pelajari Surat Edaran itu karena semuanya perlu kalkulasi. Prinsipnya Pemerintah Daerah Kabupaten Subang akan selalu bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,”
Kang Rey menuturkan tidak ingin gegabah dalam membuat kebijakan agar target pembangunan di Kabupaten Subang dapat tetap terlaksana namun Kang Rey menegaskan akan terus mencari peluang untuk memberi keringanan bagi masyarakat.
“Kita ingin semuanya tetap masuk akal bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang. Kami mengkaji. Jika memang harus dilakukan penghapusan kita harus kaji mulai dari mana, sehingga target-target Pemerintah Daerah Kabupaten Subang tetap dapat terlaksana. Kita harus memaksimalkan yang menjadi potensi dan apa yang bisa menjadi keringanan masyarakat. Dua-duanya harus seimbang,”
Langkah hati-hati yang Kang Rey ambil semata agar tidak terjadi gejolak di Kabupaten. Pada prinsipnya Kang Rey ingin mengambil kebijakan yang tidak hanya menguntungkan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang namun juga tidak merugikan masyarakat.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Subang menguntungkan bagi Pemerintah tapi tidak merugikan masyarakat. Kita tidak ingin terjadi gejolak di Kabupaten Subang sehingga kita melakukan kebijakan sesuai dengan koridor dan batasan yang ada.” Pungkas Kang Rey. (Dre)
Reporter : Andre Tegar
Editor : Ananda Rizal