
Subang, Narose Media – Babak baru laporan dugaan pencemaran nama baik melalui ITE terhadap Hj Elita Budiati per tanggal 20 November 2024 yang dilakukan sejumlah pihak kini terus berlanjut.
Menurut Kuasa Hukum Hj. Elita Budiati , Dede Sunarya SH.,MH saat ini proses pelaporan pencemaran nama baik terhadap kliennya masih dalam tahap penyelidikan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Dan pelapor sudah dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi . Kemudian juga saksi-saksi, pelapor juga sudah dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi dan sekarang sudah masuk ke tahap mengundang pihak-pihak yang terkait dengan tindak pidana ini.
“Yang kita laporan ke Mabes Polri kita tidak menyebutkan si A atau si B nya tetapi Akun Facebook tertentu yang memang membuat unsur-unsur yang berbau pencemaran nama baik kepada pihak kami. Kemudian ini ada sebuah kegiatan dan sorenya itu dimuat di berbagai media sosial salah satunya di Tik-tok, Facebook dan cukup viral termasuk di berita-berita media online dan WhatsApp sebagainya Itu sebenarnya yang kita laporkan,”ungkap Dede Sunarya kepada awak media, Selasa (11/02/2025).

Dok Foto : Istimewa
Penyelidik yang mempunyai kewenangan mengembangkan terlapor dan sudah mempunyai data beserta barang bukti masing-masing terlapor. “Semua data pihak-pihak terkait dengan peristiwa tadi sudah kita serahkan, Misanya inisial D,E,H & B, Inisial nama-nama itu sudah kita serahkan”, Papar Dede.
Pemeriksaan tahap awal yang akan diundang untuk klarifikasi sekitar 5 hingga 6 orang, Sebelum ada pengembangan lebih lanjut. “Nanti dimungkinkan karena ini dokumen elektronik artinya hp hp dari pihak terkait ini setelah gelar dilakukan cukup bukti, mungkin akan ada penyitaan, untuk dilakukan uji forensik terhadap hp-hp terkait”, Ujar Dede.
Dede Sunarya berharap bahwa peristiwa ini menjadi sebuah pembelajaran untuk masyarakat Subang khusunya. “Dalam bermasyarakat dalam berdemokrasi dan menyampaikan pendapat di ruang publik, baik itu di media sosial maupun langsung itu ada batasan, Kebebasan kita itu dibatasi oleh aturan. Narasi mana yang masuk dalam kebebasan berekspresi dan narasi mana yang masuk ke arah pidana misalnya yang terkait pencemaran nama baik orang. Jangan sampai kebebasan berekspresi kita merugikan pihak lain karena punya konsekuensi hukum, karena negara kita negara hukum. Pungkas Dede Sunarya. (And)
Penulis : Andre Tegar
Editor : Kresna Dian