
Subang, Narose Media – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Subang meluruskan polemik yang berkembang di ruang publik terkait audiensi APBD Watch yang sempat viral di media sosial. BK menegaskan, pertemuan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai laporan atau aduan resmi sesuai tata beracara DPRD.
Ketua BK DPRD Subang, Zennieta Frara, menyatakan bahwa audiensi yang dilakukan APBD Watch belum memenuhi syarat formil untuk ditindaklanjuti sebagai laporan pelanggaran etik anggota DPRD.
“Perlu ditegaskan, audiensi kemarin itu bukan pelaporan atau pengaduan sebagaimana diatur dalam tata beracara Badan Kehormatan,” ujar Zennieta, Selasa (17/12/2025).
Ia menjelaskan, tata beracara DPRD Kabupaten Subang secara tegas mengatur mekanisme pengaduan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 ayat (2). Setiap laporan wajib disertai identitas pelapor yang jelas, kelengkapan administrasi, serta bukti pendukung atas dugaan yang disampaikan.
“Tidak cukup hanya menyampaikan dugaan. Harus ada identitas pelapor yang sah secara administrasi dan bukti yang mendukung,” tegasnya.
Zennieta menekankan, hingga saat ini BK DPRD Subang belum menerima satu pun dokumen laporan resmi yang memenuhi ketentuan tersebut. Dengan demikian, BK tidak memiliki dasar hukum untuk menindaklanjuti materi yang berkembang dalam audiensi tersebut.
“Kami anggap itu bukan laporan, sehingga Badan Kehormatan tidak bisa memproses atau menindaklanjuti lebih jauh,” katanya.
Ia juga meluruskan narasi yang berkembang di media sosial. Berdasarkan surat permohonan yang masuk ke DPRD, agenda tersebut secara jelas tercantum sebagai silaturahmi dan audiensi, bukan pengaduan resmi. Materi yang disampaikan pun dinilai masih sebatas dugaan dan pembicaraan umum.
“Secara administrasi dan substansi, itu lebih pada audiensi atau obrolan, bukan pelaporan,” tandas Zennieta.
BK DPRD Subang menegaskan keterbukaan terhadap setiap laporan masyarakat, selama disampaikan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, demi menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif. (dre)
