
Subang, Narose Media – Bupati Subang Reynaldy Putra Andita hadir dalam Kegiatan Pers Rilis Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Eksploitasi Anak, pada Selasa (05/08) di Aula Mapolres Subang.
Jumpa pers tersebut diawali dengan memperlihatkan barang bukti berupa buku pemesanan tamu dan 3 tersangka kasus TPPO atau eksploitasi anak yaitu DMS (39) asal Subang, SWA (33) asal Karawang, dan AK (37) asal Subang.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., pada kesempatan tersebut menyampaikan ini adalah hasil dari razia gabungan yang dilakukan oleh Satgas TPPO Kabupaten Subang di warung remang-remang yang ada di wilayah Pantura Subang. Dari 7 warung remang-remang yang dirazia terdapat 3 warung yang terbukti mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke.
“Diduga mempekerjakan perempuan 15-17 tahun sebagai pemandu lagu yaitu WA (17) asal Karawang di warung Flamboyan, TOZ (17) asal Cianjur di warung Susan, NS asal Garut di warung Wulan sari,”
Kapolres menambahkan ketiganya bekerja di lingkungan yang rentan kekerasan dan pelecehan serta tanpa upah yang layak. Razia dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Tanpa perlundunga hukum, tanpa upah layak, dan rentan kekerasan dan pelecehan. Razia ini adalah tindak lanjut laporan masyarakat,”
Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis tentang pemberantasan TPPO dan perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga 600 juta.
Kapolres berkomitmen akan terus melakukan pengawasan ketat di tempat yang berpotensi terjadi TPPO atau eksploitasi anak serta mengajak masyarakat untuk ikut aktif mengawasi lingkungannya masing-masing.
“Ancaman 3 tahun-15 tahun penjara dan denda hungga 600 juta. Kami akan terus lakukan pengawasan ketat di tempat berpotensi dan saya ajak masyarakat turut berperan aktif apabila mengetahui praktek serupa di lingkungannya.”
Membuka sambutannya Kang Rey mengapresiasi hasil kerja jajaran Polres Subang yang berhasil mengungkap kejatahan TPPO atau eksploitasi anak karena menurut Kang Rey TPPO atau eksploitasi anak adalah kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan bangsa.
“Apresiasi kepada seluruh jajaran Polres Subang atas kesigapan dan keseriusan dalam mengungkap TPPO atau eksploitasi anak. TPPO dan eksploitasi anak adalah kejatahan luar biasa yang menghancurkan masa depan bangsa,”
Kang Rey mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi mewujudkan ingin Kabupaten Subang menjadi rumah yang aman bagi perempuan dan anak-anak. Meskipun korban bukan berasal dari Subang, Kang Rey tidak ingin Kabupaten Subang menjadi tempat terjadinya kasus serupa.
“Ini langkah awal. Ke depan kita akan berkolaborasi lintas sektor menciptakan lingkungan aman untuk masyarakat kita, khususnya perempuan dan anak-anak di Kabupaten Subang. Ini langkah konkrit mewujudkan Subang ramah anak dan ramah perempuan. Korban bukan dari Kabupaten Subang tapi kita harap Kabupaten Subang tidak menjadi tempat terjadinya TPPO atau eksploitasi anak,”
Terakhir Kang Rey menegaskan agar masyarakat tidak ragu melaporkan indikasi kejahatan TPPO atau eksploitasi anak baik ke Polres Subang atau melalui media sosial Bupati karena melindungi 1 nyawa sama dengan melindungi masa depan bersama.
“Mudah-mudahan ini bisa menyadarkan kita semua. Anak-anak adalah generasi penerus yang harus kita jaga sebaik mungkin. Jangan ragu melapor jika melihat kejadian seperti ini dan kita akan tindak tegas siapapun yang melanggar hukum di Subanh utamanya TPPO. Melindungi 1 nyawa sama dengan melindungi masa depan kita bersama.” Tegas Kanv Rey.
Selanjutnya Ketua DPRD Kabupaten Subang, Dandim 0605 Subang, dan Ketua MUI Kabupaten Subang menyatakan komitmennya untuk mendukung mewujudkan Kabupaten Subang yang kondusif dan bebas dari kejatahan TPPO atau eksploitasi anak. (Dre)
Reporter : Andre Tegar
Editor : Ananda Rizal