
Subang, Narose Media – DPRD Kabupaten Subang melalui Komisi III menghadiri audiensi yang digelar Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Subang di Ruang Rapat Kantor Pemda, Senin (09/02/2026). Pertemuan tersebut menyoroti persoalan penertiban dan penataan bangunan liar di wilayah Subang Kota yang dinilai kian semrawut.
Komisi III diwakili Wakil Ketua Komisi III, Hendra Purnawan. Dalam forum itu turut hadir jajaran TP2D, Kepala Satpol PP, DPKP, serta sejumlah OPD terkait.
GPI mendesak Pemerintah Kabupaten Subang segera mengambil langkah tegas terhadap bangunan liar yang dikelola perorangan, khususnya di kawasan Jalan Atelir Subang dan sekitarnya. Mereka menilai keberadaan bangunan tersebut menciptakan kesan kumuh dan mengganggu wajah ibu kota kabupaten.
Tak hanya penertiban, GPI juga mendorong agar lahan eks bangunan liar dapat dikelola lebih produktif dan progresif. Salah satu usulan yang mencuat adalah pemanfaatan lahan untuk ruang pemberdayaan pemuda, termasuk pengembangan UMKM.

Menanggapi aspirasi tersebut, Hendra Purnawan menyatakan dukungannya. Ia menilai sikap kritis GPI merupakan bentuk kepedulian generasi muda terhadap pembangunan daerah.
“Ini wujud rasa cinta terhadap tanah kelahiran. Aspirasi seperti ini perlu kita kawal bersama,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan akan membuka ruang negosiasi dengan para pemilik lahan agar memiliki visi yang sejalan dengan semangat pembangunan Kabupaten Subang. Penataan kawasan, lanjutnya, harus mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Subang.
Komisi III memastikan akan mengawal tindak lanjut lintas perangkat daerah guna memastikan penertiban berjalan sesuai regulasi, sekaligus menghadirkan solusi berkelanjutan bagi pemuda dan pelaku usaha lokal di Subang. (Red)
